get app
inews
Aa Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Modus Prostitusi Online Jual Teman Lewat MiChat, Pria Ini Raup Untung Rp7 Juta

Rabu, 07 September 2022 | 21:19 WIB
header img
Foto ilustrasi modus lrostitusi online terbaru jual teman lewat MiChat, lria ini raup untung Rp7 juta

Dari keterangan tersangka, kata Edi, pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ujarnya.


Aplikasi MiChat - jual temann lewat MiChat, pria ini raup untung Rp7 juta
 

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.
Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut