Luwu Utara, iNewsPalopo.id - Sebagai tindak lanjut status tanah Ex Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT Seko Fajar yang berada di kecamatan seko, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menghadiri rapat koordinasi yang di gelar oleh kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan.
Rapat yang dipimpin PLT Dirjen Penataan Agraria Badan Pertanahan Nasional, Andi Tenrisau, membahas tentang konflik atas tanah bekas HGU PT Seko Fajar yang saat ini izinnya telah usai.
"Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan, penyelesaian konflik permasalahan bekas HGU Seko Fajar, diselesaikan dengan mekanisme pemberian hak kepada bank tanah yang menjadi naungan pemerintah," Andi Tenrisau.
Ia menambahkan, pemberian hak pengelolaan kepada bank tanah dalam rangka pengaturan, penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanahnya.
"Dengan catatan harus memperhatikan beberapa aspek, di antaranya, untuk penguasaan fisik lapangan oleh masyarakat secara itikad baik, adanya aset pemerintah yang sudah ada di lokasi, memperhatikan kebijakan pemerintah yang sudah di terapkan serta mengacu pada RTRW kabupaten Luwu Utara," pesannya.
Dirinyapun meminta kepada kanwil pertanahan provinsi Sulawesi Selatan, terlebih dahulu melakukan IP4T dan studi kelayakan.
Editor : Chaeruddin