Selain itu, Sekcam Belopa, Agussalim, menyampaikan kendala yang mereka temukan di lapangan, diantaranya kenaikan pajak yang terlalu tinggi, pemilik lahan berada di luar daerah, seperti Palopo dan Makassar.
"Pemilik lahan ada tinggal di luar daerah seperti Makassar dan Palopo, itu yang disampaikan kepala desa ke kami. Sehingga untuk melakukan penagihan kolektor PBB kesulitan. Tetapi kendala ini tengah kami tangani dan upayakan pelunasan PBB di November bulan ini," ujarnya.
Kepala Bapenda, Andi Palanggi, menjelaskan, kenaikan PBB sudah disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di daerah masing-masing.
"Data KPP Pratama Palopo menunjukan penyesuaian dan pemutakhiran NJOP terakhir tahun 1998. Namun melalui kesempatan ini, kami sampaikan hak wajib pajak ada 3. Pertama hak keberatan untuk mengajukan perhitungan ulang, kedua hak untuk mengajukan pembayaran secara angsur atau dicicil dan ketiga hak mengajukan keringanan, tapi tidak bisa lebih 20 persen," jelas Andi Palanggi.
Editor : Chaeruddin