get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Poin Pembahasan Bupati Luwu dengan Bupati Morowali

SR Pastikan Tidak Rusak Hutan Mangrove

Sabtu, 12 November 2022 | 20:38 WIB
header img
Kapolsek Bua, AKP Syarief Sikati, meninjau lokasi aktivitas penebangan pohon mangrove di pesisir pantai di Bua. Foto, Polres Luwu.

BELOPA,iNewsPalopo.id - Pemilik lahan di Desa Karang-Karang inisial SR pastikan tidak merusak mangrove di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kepada iNewsPalopo.id, SR memberikan sejumlah penegasan. "Lahan saya tidak termasuk di hutan mangrove, lahan di sana bukan kawasan hutan lindung tetapi sudah APL dan bukan saya yang tebang atau perintahkan jika ada penebangan mangrove," tegasnya.

SR menjelaskan lahan di Desa Karang-Karangan adalah lahan yang dibelinya melalui 5 sertifikat dan tidak masuk kawasan hutan lindung. 

Kepala Desa Karang-Karangan, Asbar, terpisah membenarkan lahan milik SR bukan merupakan kawasan hutan lindung. "Benar, bukan kawasan hutan lindung, boleh ditanya ke KPA Latimojong, itu sudah APL atau Area Penggunaan Lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan penebangan pohon mangrove di Desa Karang-Karangan. Polsek Bua sudah melakukan peninjauan di lapangan.

Editor : Chaeruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut