Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui AF sebagai dalang pencurian. Dia rupanya dibantu oleh dua rekannya untuk mengambil tas berisi uang Rp400 juta.
Setelah ketiga pelaku ditangkap, polisi menemukan sisa uang Rp194 juta yang belum terpakai.
Sementara ketiga pelaku sudah menggunakan ratusan juta itu untuk foya-foya belanja jam tangan, handphone hingga sweater.
Anne mengatakan, dari pemeriksaan terungkap motif pencurian itu karena keinginan ketiga pelaku yang ingin cepat kaya. Mereka tergiur dengan uang dalam jumlah banyak yang setiap hari dibawa tersangka AF.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal soal pencurian.
"Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (*)
Artikel lengkapnya: https://kalbar.inews.id/berita/3-komplotan-pencuri-uang-atm-rp400-juta-ditangkap-ngaku-ingin-cepat-kaya/all.
Editor : Hikmatul Uyun