Legislator Hanura Luwu Timur ini, menambahkan, jauh sebelumnya, dirinya bersama beberapa anggota DPRD Luwu Timur, telah mempersoalkan terkait polemik penggunaan jalan nasional dan jalan daerah oleh PT PDS di Kabupaten Luwu Timur.
"Dibutuhkan kejelasan terkait aktifitas perusahaan tambang ini seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada," kata Alpian.
"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS secara prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan, dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS," lanjut mantan jurnalis ini.
Disebutkan Alpian, dalam Permen PUPR nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
Editor : Chaeruddin