BELOPA, iNewsPalopo.id - Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penghitungan tarif pajak dan retribusi daerah di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belopa, Minggu (20/11/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia pun menuturkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengetahui dan menentukan jenis pajak dan retribusi daerah yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Juga untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menghitung dan menentukan tarif pajak dan retribusi daerah yang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022," tutur Andi Palanggi.
Editor : Chaeruddin