Hingga berita ini turun, iNewsPalopo.id, belum bisa melakukan klarifikasi kepada rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre.
Diketahui, selain proyek diatas, BPK juga mencatat adanya temuan serupa, proyek pembangunan Irigasi Padang Tujuh pada Dinas PUPR Luwu sebesar Rp823.310.000,-.
Kepala Dinas PUPR, Ikhsan Asaad, dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya temuan ini. Namun demikian, mantan Kabag ULP Pemkab Luwu ini menyebutkan, telah dilakukan pengembalian separuh dari denda tersebut.
"Iya (membenarkan red). Sudah dibayar Rp400 juta, sisanya bulan ini (november.red)," sebutnya. Ikhsan enggan menjawab, penyebab atau hambatan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sehingga adanya denda keterlambatan.
Editor : Chaeruddin