Oleh karena itu, lanjut Arumahi, peningkatan kapasitas ini menurutnya akan terus dilakukan karena setiap ada perubahan regulasi, Panwaslu Kecamatan harus diberikan pemahaman terkait perubahan itu, sehingga ada kesepahaman bersama.
"Perlunya kesepahaman dalam satu lembaga, tidak boleh tingkat kecamatan berpendapat A, sementara tingkat kabupaten berpendapat B, apalagi jika tingkat provinsi juga berpendapat lain. Semua harus satu paham karena kita adalah satu kesatuan yang sifatnya hirarki," tandasnya.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, dalam sambutannya mengatakan fasilitasi pengawasan tahapan Pemilu ini merupakan kesempatan Bawaslu melakukan konsolidasi penguatan lembaga.
"Nantinya tidak ada lagi Pengawas Pemilu, tidak paham regulasi dan tugasnya, termasuk kewajiban dan wewenangnya," tegasnya.
Rachman Atja yang merupakan Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin, ini menekankan, agar mindset dan karakter Panwaslu Kecamatan akan diubah melalui kegiatan konsolidasi ini, mulai dari cara berfikir hingga pemahaman regulasi.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari anggota dan staf Panwaslu Kecamatan dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas serta anggota dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Luwu Timur.
Editor : Chaeruddin