PALOPO, iNewsPalopo.id - Belanja Pegawai Kota Palopo mencapai 45 persen dari total Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran,TA 2022.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan anggaran belanja 4.267 pegawai Kota Palopo sebesar Rp454,846 miliar dari total APBD Palopo TA 2022 sebesar Rp992,932 miliar.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolah Keuangan Daerah, BPKD Palopo Hikma, tidak menampik hal tersebut dan dinilainya memang cukup besar.
Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 pemerintah pusat telah menetapkan batasan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari porsi APBD di daerah.
"Belanja pegawai kita memang cukup besar, melebihi ketentuan pemerintah pusat yakni 30 persen sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020," ujar
"Di sisi lain gaji pegawai ini wajib dibayarkan karena menjadi hak hak PNS," lanjut Hikmah. Belanja pegawai ini meliputi, gaji ASN, tunjangan ASN, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya, belanja pimpinan dan anggota DPRD serta kepala aerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif.
Bukan hanya di APBD 2022, dalam APBD 2021 belanja pegawai Kota Palopo bahkan diperkirakan mencapai 47 persen atau sebesar Rp462, 394 miliar dari total APBD Palopo TA 2021 sebesar Rp986,605.
Beban daerah melalui belanja pegawai kian hari kian bertambah seiring bertambahnya jumlah pegawai yang wajib dibayarkan gajinya oleh negara.
Pada APBD Perubahan 2022 beban gaji pegawai diprediksi kembali bertambah sekira Rp8 miliar lebih. Anggaran ini diperuntukan membayar gaji PPPK.
"APBD perubahan 2022 kita usulkan tambahan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk alokasi gaji 167 PPPK. Upah atau gaji PPPK sama dengan ASN, hak-haknya sama dengan ASN kecuali gaji pensiunan karena PPPK kontrak nya hanya 1 tahun masa kerja," ungkap Kabid Anggaran BPKD Palopo.
Editor : Chaeruddin