get app
inews
Aa Read Next : BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Anjab dan ABK

DPRD Kecewa ke Pemkab Luwu

Jum'at, 16 September 2022 | 15:14 WIB
header img
RDP Komisi II DPRD Luwu Luwu Rekomendasikan penghentian aktivitas 12 minimarket modern di Luwu. Foto, iNewsPalopo.id

BELOPA, iNewsPalopo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Luwu, mengaku kecewa kepada pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Luwu.

Pasalnya, rekomendasi penutupan 12 minimarket modern yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Luwu terkesan diabaikan pemerintah dan belum dijalankan sampai hari ini.

Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, menyampaikan, informasi yang diperolehnya, sebenarnya Bupati Luwu sudah memanggil sejumlah OPD terkait dalam menanggapi rekomendasi tersebut.

"Kabar yang kami terima, Pak Bupati sudah perintahkan sejumlah OPD menjalankan rekomendasi DPRD namun entah kenapa belum jalan. Kami justeru curiga ada oknum yang bermain," ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak Bupati Luwu mengambil langkah tegas menindak minimarket yang tidak patuh aturan di Luwu, tidak mengurus izin sebelum mendirikan bangunan dan menjalankan usaha mereka.

Ditambahkan Sulaiman Ishka, mereka saat ini menunggu konfirmasi dari instansi terkait soal tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah diterbitkan.

Ketua Komisi II menegaskan, apapun hasilnya, mau ditindak lanjuti atau tidak, harus ada alasan dan itu disampaikan kembali ke DPRD. "Kita jadwalkan RDP kembali, mungkin pekan depan. Kami mau tahu, alasannhya apa sehingga tidak dilaksanakan, pelanggarannya sudah jelas," katanya lagi.

Bahkan disampaikan Sulaeman Ishak, jika Pemkab Luwu tidak mampu menindaki, DPRD Luwu akan mengkaji jenis pelanggaran para pelaku usaha minimarket modern tersebut. "Kita akan pelajari, apakah pelanggaran tersebut masuk perdata atau pidana. Biarkan aparat penegak hukum yang tindaki

Diberitakan sebelumnya, DPRD Luwu menyorot maraknya minimarket modern di Kabupaten Luwu. Apa lagi, keberadaan minimarket tersebut ada yang belum mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung atau PPG sebagai pengganti IMB, Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Luwu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, RDP di Ruang Komisi II DPRD Luwu, terungkap ada 12 minimarket modern yang sementara pembangunan dan sudah beroperasi, menjual tidak mengantongi PPG. Komisi II DPRD Luwu sangat menyayangkan hal tersebut hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas 12 ritel tersebut.

Komisi II DPRD Luwu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu agar membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban baik bangunan maupun operasionalnya dalam waktu sepekan. Selain sudah diatur dalam peraturan Bupati Luwu, Sulaiman Ishak, juga meminta Pemkab Luwu melakukan kajian dampak sosial dan dampak ekonomi masyarakat sebelum menentukan lokasi pendirian bangunan.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut